Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. Arsip diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima dengan bukti penerimaan; b. Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a diregistrasi oleh penerima Arsip dalam sistem kearsipan Perpustakaan Nasional; c. Arsip yang sudah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b didistribusikan kepada Unit Pengolah; dan d. pendistribusian Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf c diikuti dengan tindakan pengendalian.
Koreksi Anda