Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. Arsip diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima dengan bukti penerimaan;
b. Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a diregistrasi oleh penerima Arsip dalam sistem kearsipan Perpustakaan Nasional;
c. Arsip yang sudah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b didistribusikan kepada Unit Pengolah; dan
d. pendistribusian Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf c diikuti dengan tindakan pengendalian.
Koreksi Anda
