Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. Arsip diregistrasi oleh Unit Kearsipan;
b. Arsip yang sudah diregistrasi didistribusikan kepada penerima Arsip; dan
c. pendistribusian Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf b diikuti dengan tindakan pengendalian.
Koreksi Anda
