Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. Arsip diregistrasi oleh Unit Kearsipan; b. Arsip yang sudah diregistrasi didistribusikan kepada penerima Arsip; dan c. pendistribusian Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf b diikuti dengan tindakan pengendalian.
Koreksi Anda