Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip: a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif. (2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penciptaan Arsip Dinamis; b. penggunaan Arsip Dinamis; c. Pemeliharaan Arsip Dinamis; dan d. Penyusutan Arsip Dinamis.
Koreksi Anda