Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah, unit kearsipan I dan unit kearsipan II menyampaikan laporan Pengelolaan Arsip Dinamis kepada Kepala Perpustakaan Nasional melalui Sekretaris Utama. (2) Hasil laporan Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretaris Utama. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada ANRI paling lambat akhir Desember pada setiap tahunnya.
Koreksi Anda