Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Arsip Dinamis secara terpadu.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
