Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Arsip Dinamis secara terpadu. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda