Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Prinsip Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksudkan untuk menunjukan komitmen Perpustakaan Nasional dalam menerapkan manajemen Pengelolaan Arsip Dinamis secara efektif dan efisien berdasarkan:
a. fokus kepada Unit Pengolah, komitmen yang dimiliki adalah memenuhi persyaratan Pengelolaan Arsip Dinamis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang berkualitas serta peningkatan pelayanan prima kepada pengguna Arsip;
b. kepemimpinan, Kepala Perpustakaan Nasional MENETAPKAN arah dan tujuan serta kebijakan dalam Pengelolaan Arsip Dinamis;
c. keterlibatan pegawai, Pengelolaan Arsip Dinamis dari semua level/tingkatan merupakan kunci utama;
d. perbaikan berkelanjutan, penyempurnaan sistem terus dilakukan dalam Pengelolaan Arsip Dinamis; dan
e. pendekatan pengambilan keputusan yang efektif, berdasarkan data dan informasi yang terekam dalam Arsip.
Koreksi Anda
