Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksudkan untuk menunjukan komitmen Perpustakaan Nasional dalam menerapkan manajemen Pengelolaan Arsip Dinamis secara efektif dan efisien berdasarkan: a. fokus kepada Unit Pengolah, komitmen yang dimiliki adalah memenuhi persyaratan Pengelolaan Arsip Dinamis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang berkualitas serta peningkatan pelayanan prima kepada pengguna Arsip; b. kepemimpinan, Kepala Perpustakaan Nasional MENETAPKAN arah dan tujuan serta kebijakan dalam Pengelolaan Arsip Dinamis; c. keterlibatan pegawai, Pengelolaan Arsip Dinamis dari semua level/tingkatan merupakan kunci utama; d. perbaikan berkelanjutan, penyempurnaan sistem terus dilakukan dalam Pengelolaan Arsip Dinamis; dan e. pendekatan pengambilan keputusan yang efektif, berdasarkan data dan informasi yang terekam dalam Arsip.
Koreksi Anda