Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara internal dilaksanakan oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda