Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi juga menyusun laporan teknis. (2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. data perkembangan perpustakaan; b. profil perpustakaan; c. perkembangan peningkatan minat baca dan literasi masyarakat; d. statistik pengunjung perpustakaan; e. statistik buku terbaca; f. daftar buku terbitan di daerahnya; g. katalog induk daerah; h. bibliografi daerah; dan i. laporan pelaksanaan rapat koordinasi pengembangan perpustakaan di wilayahnya masing- masing. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap akhir tahun anggaran kepada gubernur dan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama.
Koreksi Anda