Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi menyusun laporan pertanggung jawaban meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(4) Laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan setiap triwulan kepada gubernur dan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
