Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan Dekonsentrasi bertanggung jawab:
a. melaporkan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi;
b. mensinkronkan dan mensinergikan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan
e. melakukan koordinasi dalam penyampaian pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
Koreksi Anda
