Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan di daerah yang terdiri atas: a. kuasa pengguna anggaran; b. pejabat pembuat komitmen; c. pejabat penanda tangan surat perintah membayar; dan d. bendahara pengeluaran. (2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi. (3) Pejabat pembuat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi. (4) Pejabat penanda tangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi. (5) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi. (6) Dalam hal nama nomenklatur perpustakaan provinsi digabungkan dengan urusan lainnya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup perpustakaan.
Koreksi Anda