Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal keuangan di daerah untuk kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan. (2) Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi yang ditunjuk dan diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan bertindak sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan.
Koreksi Anda