Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan penganggaran kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Kepala melalui Sekretaris Utama berkoordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait sebagai penanggung jawab kegiatan.
(2) Kepala menyampaikan kepada gubernur mengenai rencana kegiatan yang akan didekonsentrasi setiap awal tahun setelah ditetapkan pagu sementara.
(3) Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi menyusun kegiatan Dekonsentrasi.
(4) Hasil penyusunan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi KAK, RAB, dan data dukung.
(5) KAK dan RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan Deputi.
Koreksi Anda
