Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional pada tahun 2020 dilimpahkan melalui mekanisme Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
(2) Pelimpahan sebagian urusan melalui mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi bidang perpustakaan.
(3) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan RKP, Renja K/L Perpustakaan Nasional Tahun 2020 dan RKA K/L Perpustakaan Nasional Tahun 2020.
(4) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dimuat dalam RKA K/L Perpustakaan Nasional dan DIPA Perpustakaan Nasional tahun 2020.
(5) Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kegiatan bidang pengembangan sumber daya perpustakaan, promosi, dan sosialisasi minat baca.
(6) Rincian kegiatan Dekonsentrasi Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pelaksanaan lomba, meliputi:
1. lomba minat baca;
2. lomba perpustakaan sekolah terbaik;
3. lomba perpustakaan umum terbaik; dan
4. lomba pustakawan berprestasi;
b. pemasyarakatan perpustakaan dan minat baca;
c. dukungan kegiatan duta baca; dan
d. sosialisasi jabatan fungsional pustakawan.
(7) Alokasi anggaran Dekonsentrasi untuk masing-masing daerah provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
