Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan dekonsentrasi bertujuan:
a. meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi pusat dan daerah dalam pembangunan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
b. meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat melalui perpustakaan;
c. meningkatkan akses layanan perpustakaan kepada masyarakat; dan
d. meningkatkan peran perpustakaan di daerah melalui pengembangan sumber daya perpustakaan.
Koreksi Anda
