Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan dekonsentrasi bertujuan: a. meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi pusat dan daerah dalam pembangunan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat; b. meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat melalui perpustakaan; c. meningkatkan akses layanan perpustakaan kepada masyarakat; dan d. meningkatkan peran perpustakaan di daerah melalui pengembangan sumber daya perpustakaan.
Koreksi Anda