Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ingatan Kolektif Nasional yang selanjutnya disebut IKON merupakan program pencatatan warisan dokumenter berbagai karya budaya, kejadian penting, pemikiran, penemuan baru, dan segala bentuk peninggalan yang bernilai bagi peradaban bangsa INDONESIA.
2. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non- kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
3. Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang diberi tugas dan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
4. Warisan dokumenter adalah
yang dibuat untuk tujuan intelektual yang memuat simbol, suara dan/atau gambar, yang dapat dipindahkan, diperbaiki, dan direproduksi.
5. Register IKON adalah daftar warisan dokumenter yang ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional dan disusun secara sistematis.