Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
