Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. penyampaian pelayanan; dan b. pengelolaan pelayanan. (2) Penyampaian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persyaratan pelayanan; b. sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan; c. jangka waktu pelayanan; d. biaya pelayanan; e. produk pelayanan; dan f. penanganan aduan, saran dan masukan. (3) Pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; b. kompetensi petugas pelayanan; c. pengawasan internal; d. jumlah pelaksana; e. jaminan pelayanan; f. jaminan keamanan dan keselamatan; dan g. evaluasi kinerja pelaksana.
Koreksi Anda