Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. penyampaian pelayanan; dan
b. pengelolaan pelayanan.
(2) Penyampaian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. persyaratan pelayanan;
b. sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan;
c. jangka waktu pelayanan;
d. biaya pelayanan;
e. produk pelayanan; dan
f. penanganan aduan, saran dan masukan.
(3) Pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
b. kompetensi petugas pelayanan;
c. pengawasan internal;
d. jumlah pelaksana;
e. jaminan pelayanan;
f. jaminan keamanan dan keselamatan; dan
g. evaluasi kinerja pelaksana.
Koreksi Anda
