Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam terdiri atas: a. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog melalui penyerahan langsung; b. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog melalui pengiriman; c. Standar Pelayanan penerimaan Karya Rekam Digital melalui unggah sendiri; dan d. Standar Pelayanan penerimaan Karya Rekam Digital melalui Interoperabilitas.
Koreksi Anda