Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang STANDAR PENGELOLAAN KOLEKSI SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. penerimaan; b. pengadaan; c. pencatatan; d. pengolahan; e. penyimpanan; f. pendayagunaan; g. pelestarian; dan h. pengawasan. (2) Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda