Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional melakukan evaluasi terhadap Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Nasional dapat menyusun dan MENETAPKAN perubahan atas Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Perpustakaan Nasional menyampaikan perubahan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
