Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun standar Kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(2) Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan aparatur sipil negara bidang Perpustakaan yang meliputi:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional.
(3) Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan kebijakan bidang Perpustakaan;
b. advokasi kebijakan bidang Perpustakaan;
c. manajemen Perpustakaan;
d. pengembangan Koleksi Perpustakaan;
e. pengorganisasian Bahan Perpustakaan dan pengetahuan;
f. pelayanan informasi dan referensi;
g. pengembangan literasi informasi;
h. pelestarian Bahan Perpustakaan; dan
i. pengembangan sistem kepustakawanan.
(4) Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
