Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan. 2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh aparatur sipil negara berupa pengetahuan, keahlian dan sikap/perilaku dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya. 3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 4. Level adalah tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu Kompetensi dari tingkat mengerti dan memahami/dalam pengembangan, tingkat dasar atau mampu menerapkan sesuai pedoman, tingkat menengah atau menerapkan dengan analisis, tingkat mumpuni atau mengevaluasi suatu proses pekerjaan, dan tingkat ahli atau mengkreasikan/mengembangkan. 5. Deskripsi adalah keterangan singkat yang menggambarkan penguasaan dari masing-masing Level Kompetensi Teknis. 6. Indikator Perilaku adalah penggambaran lebih lanjut dari deskripsi level berupa perilaku yang dapat diukur yang menunjukan ciri-ciri dari suatu tingkat penguasaan suatu Kompetensi. 7. Perpustakaan adalah institusi pengelola Koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 8. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. 9. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. 10. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki Kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
Koreksi Anda