Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS PERPUSTAKAAN NASIONAL
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
Umum
Naskah Dinas Arahan
Pedoman
Petunjuk Pelaksanaan
Instruksi
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Surat Edaran
Keputusan
Surat Perintah
Naskah Dinas Korespondensi
Nota Dinas
Lembar Disposisi
Surat Undangan Intern
Surat Dinas
Surat Undangan Ekstern
Naskah Dinas Khusus
Surat Perjanjian
Surat Kuasa
Berita Acara
Surat Keterangan
Surat Pengantar
Pengumuman
Naskah Dinas Lainnya
Berita Acara Serah Terima Jabatan
Notula
Sambutan Tertulis Kepala
Siaran Pers
Surat Perjalanan Dinas
Sertifikat
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
Piagam Penghargaan
Perjanjian Kinerja
Pakta Integritas
Laporan
Telaahan Staf
PEMBUATAN NASKAH DINAS
Persyaratan Pembuatan
Nama Instansi pada Kepala Naskah Dinas
Susunan Naskah Dinas
Penomoran
Kertas, Amplop, Map, dan Tinta
Ketentuan Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf, serta Kata Penyambung
Penentuan Batas/Ruang Tepi
Nomor Halaman
Tembusan
Lampiran
Penggunaan Lambang Negara/Logo
belas Penggunaan Logo
belas Penggunaan Cap Lembaga
belas Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah Dinas
belas Hal yang Perlu Diperhatikan
KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Penggunaan Garis Kewenangan
Pengaturan Paraf Pada Naskah Dinas
PENGAMANAN NASKAH DINAS
KETENTUAN PENUTUP