Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai acuan pengembangan Perpustakaan: a. dinas Perpustakaan Provinsi; dan b. dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda