Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai acuan pengembangan Perpustakaan:
a. dinas Perpustakaan Provinsi; dan
b. dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
