Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pengembangan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan; b. pembudayaan gemar membaca pada satuan pendidikan keluarga dan Masyarakat; c. pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Koreksi Anda