Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengembangan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan;
b. pembudayaan gemar membaca pada satuan pendidikan keluarga dan Masyarakat;
c. pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Koreksi Anda
