Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Dimensi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a terdiri atas variabel:
a. koleksi; dan
b. tenaga perpustakaan.
(2) Variabel koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikator:
a. jumlah keseluruhan bahan Perpustakaan dalam bentuk fisik yang dimiliki;
b. jumlah keseluruhan bahan Perpustakaan dalam bentuk digital yang dimiliki;
c. jumlah koleksi dari bahan Perpustakaan tercetak yang ditambahkan ke dalam koleksi Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. jumlah koleksi dari bahan Perpustakaan digital yang ditambahkan ke dalam koleksi Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Variabel tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator:
a. jumlah tenaga Perpustakaan yang memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma (D3) di bidang Ilmu Perpustakaan;
b. jumlah tenaga Perpustakaan yang memiliki surat keputusan dari lembaga; dan
c. jumlah tenaga Perpustakaan yang mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
