Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda