Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud Pasal 10, Perpusnas menyampaikan hasil penghitungan awal pengukuran IPLM kepada Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota.
(2) Dalam hal hasil penghitungan awal pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota, Kepala Perpusnas MENETAPKAN pengukuran IPLM dengan Keputusan Kepala Perpusnas.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil penghitungan awal pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpusnas melakukan penghitungan ulang secara bersama-sama dengan Perpustakaan Provinsi dan/atau Perpustakaan Kabupaten/Kota.
(4) Keberatan terhadap hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyampaian hasil penghitungan awal pengukuran IPLM.
(5) Kepala Perpusnas MENETAPKAN hasil pengukuran IPLM dari penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Kepala Perpusnas.
Koreksi Anda
