Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengumpulkan data sesuai dengan kewenangan pembinaannya; b. menyampaikan data kepada Perpusnas; dan c. mengakses data hasil kajian dan evaluasi untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
Koreksi Anda