Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengumpulkan data sesuai dengan kewenangan pembinaannya;
b. menyampaikan data kepada Perpusnas; dan
c. mengakses data hasil kajian dan evaluasi untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
Koreksi Anda
