Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengukuran IPLM bertujuan untuk: a. sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan bidang Perpustakaan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. untuk menilai dan mengevaluasi kemajuan pembangunan Perpustakaan dalam rangka peningkatan literasi masyarakat.
Koreksi Anda