Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan perencanaan Pengadaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dalam dokumen perencanaan.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perpustakaan pemerintah berupa kerangka acuan kerja dan rincian anggaran dan biaya.
(3) Format Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
