Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menilai Mutu Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: a. umur; b. kelangkaan; c. kelengkapan jumlah lembaran Naskah Kuno; d. kondisi fisik; dan e. signifikansi Naskah Kuno.
Koreksi Anda