Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan langkah persiapan sebelum dilakukannya Pelaksanaan Pengadaan Naskah Kuno melalui pembelian.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. memeriksa fisik Naskah Kuno;
b. mendeskripsikan isi ringkas Naskah Kuno;
c. menilai Mutu Naskah Kuno; dan
d. memberi rekomendasi Naskah Kuno.
Koreksi Anda
