Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. Asisten Perpustakaan harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung hasil kerja, baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP tahunan maupun kegiatan tugas tambahan; b. Asisten Perpustakaan menyampaikan usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai disertai dengan bukti dukung hasil kerja, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Penilaian Kualitas Hasil Kerja; c. Pejabat Penilai melakukan verifikasi dan validasi usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja. d. dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai dapat membentuk tim verifikasi dan validasi; dan e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai MENETAPKAN hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Koreksi Anda