Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujan untuk: a. memberikan panduan bagi Asisten Perpustakaan dalam melaksanakan uraian kegiatan Asisten Perpustakaan; b. memberikan panduan bagi Pejabat Penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan; c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Asisten Perpustakaan; dan d. menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan dalam proses penilaian kinerja Asisten Perpustakaan.
Koreksi Anda