Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Standar Nasional Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah, Standar Nasional Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah, dan Standar Nasional Perpustakaan Khusus Rumah Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
