Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Khusus juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi: a. inovasi dan kreativitas Perpustakaan; b. tingkat kegemaran membaca; dan c. indeks pembangunan literasi masyarakat.
Koreksi Anda