Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Standar Nasional Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga Perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
Koreksi Anda
