Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Nasional Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Standar Nasional Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah; b. Standar Nasional Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah; dan c. Standar Nasional Perpustakaan Khusus Rumah Ibadah.
Koreksi Anda