Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Standar Nasional Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Standar Nasional Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah;
b. Standar Nasional Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah; dan
c. Standar Nasional Perpustakaan Khusus Rumah Ibadah.
Koreksi Anda
