Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
4. Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah.
5. Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga nonpemerintah.
6. Perpustakaan Khusus Rumah Ibadah adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan Rumah Ibadah.
Koreksi Anda
