Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional.
2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno, dan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan/dipekerjakan di lingkungan Perpustakaan Nasional.
3. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural maupun fungsional dalam satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
4. Capaian Kinerja adalah komponen penentu penilaian berupa target pencapaian kinerja pegawai berdasarkan penilaian pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Disiplin adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi Hukuman Disiplin.
6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar peraturan disiplin.