Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan untuk kategori tertib serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan tahapan: a. pembentukan tim penilai pemberian penghargaan; b. pengumpulan data serah simpan; c. pengolahan data serah simpan; d. penentuan nominasi penerima penghargaan; e. verifikasi data nominasi penerima penghargaan; dan f. penetapan penerima penghargaan.
Koreksi Anda