Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diberikan kepada: a. Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan; dan c. warga negara asing yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghargaan yang diberikan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penghargaan kategori tertib serah simpan. (3) Penghargaan yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penghargaan kategori karya terbaik.
Koreksi Anda