Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola JDIH Perpustakaan Nasional;
c. Interoperabilitas Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan
d. kritik dan saran pengguna JDIH Perpustakaan Nasional.
(3) Kritik dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperoleh dari survei kepuasan pengguna yang tersedia pada laman JDIH Perpustakaan Nasional.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
