Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional; b. pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola JDIH Perpustakaan Nasional; c. Interoperabilitas Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan d. kritik dan saran pengguna JDIH Perpustakaan Nasional. (3) Kritik dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperoleh dari survei kepuasan pengguna yang tersedia pada laman JDIH Perpustakaan Nasional. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pusat JDIHN.
Koreksi Anda