Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional dilakukan terhadap Dokumen Hukum yang meliputi:
a. Peraturan Perundang-undangan;
b. rancangan Peraturan Perundang-undangan;
c. naskah akademis;
d. putusan pengadilan;
e. yurisprudensi;
f. monografi hukum;
g. artikel majalah hukum;
h. buku hukum;
i. penelitian hukum;
j. pengkajian hukum;
k. instrumen hukum;
l. abstrak;
m. foto; dan
n. berita.
(2) Peraturan Peraturan Perundang-undangan, rancangan Peraturan Perundang-undangan, naskah akademis, putusan pengadilan, dan yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan Peraturan Perundang-undangan, rancangan Peraturan Perundang-undangan, naskah akademis, putusan pengadilan, dan yurisprudensi bidang perpustakaan.
(3) Monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, dan pengkajian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf j merupakan monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, dan pengkajian hukum hasil Interoperabilitas dari aplikasi perpustakaan digital yang dikelola oleh Perpustakaan Nasional.
(4) Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k merupakan instrumen hukum bidang perpustakaan, yang terdiri atas:
a. keputusan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. nota kesepahaman/perjanjian kerja sama.
(5) Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan abstrak Peraturan Perundang-undangan bidang perpustakaan.
(6) Foto dan berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan huruf n merupakan foto dan berita dari kegiatan bidang hukum yang melibatkan dan/atau dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
