Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional, dilaksanakan oleh:
a. Pusat JDIH Perpustakaan Nasional; dan
b. Anggota JDIH Perpustakaan Nasional.
(2) Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. aplikasi JDIH Perpustakaan Nasional, terdiri atas:
1) laman JDIH Perpustakaan Nasional; dan 2) JDIH Perpustakaan Nasional mobile;dan
b. pengarsipan secara manual.
(3) Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
