Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional, dilaksanakan oleh: a. Pusat JDIH Perpustakaan Nasional; dan b. Anggota JDIH Perpustakaan Nasional. (2) Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. aplikasi JDIH Perpustakaan Nasional, terdiri atas: 1) laman JDIH Perpustakaan Nasional; dan 2) JDIH Perpustakaan Nasional mobile;dan b. pengarsipan secara manual. (3) Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda