Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional membentuk Tim pengelola JDIH Perpustakaan Nasional untuk mendukung pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional.
(2) Tim pengelola JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(3) Pembentukan dan uraian tugas Tim pengelola JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
