Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat JDIH Perpustakaan Nasional dalam mengelola JDIH Perpustakaan Nasional. (2) Anggota JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. memastikan kelengkapan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang dibutuhkan oleh Pusat JDIH Perpustakaan Nasional; b. mengumpulkan, menyimpan, melestarikan Dokumen Hukum, dan Informasi Hukum di lingkungan unit kerja; dan c. menyampaikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang telah diterbitkan kepada Pusat JDIH Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda