Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertugas mengoordinasikan pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional.
(2) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH Perpustakaan Nasional;
b. membangun dan mengembangkan laman JDIH Perpustakaan Nasional;
c. mengelola JDIH Perpustakaan Nasional berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi;
d. membina dan mengembangkan sumber daya manusia pengelola JDIH Perpustakaan Nasional;
e. menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional;
f. memberikan layanan konsultasi bagi anggota JDIH Perpustakaan Nasional dalam mengelola JDIH Perpustakaan Nasional;
g. melakukan kerja sama dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN;
h. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH
Perpustakaan Nasional;
i. monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
j. menyampaikan laporan pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional kepada Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
